Pemakzulan Tak Tunggu Proses Pidana PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Harian Bangsa   
Kamis, 04 Maret 2010 08:40
Jakarta-HARIAN BANGSA
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan pemakzulan tidak perlu  menunggu kepastian status hukum pidana sebagai persyaratan. Indikasi adanya pelanggaran oleh presiden dan wapres cukup untuk memulai proses pemakzulan tersebut.
"Ini peradilan tata negara bukan peradilan pidana. Karena bukan peradilan pidana, tidak ada jaksa, tidak ada penyelidikan, tidak ada penyidikan, tidak ada penetapan terhadap status tersangka. Tidak perlu punya status hukum dulu. Justru MK yang akan membuktikan indikasi tersebut," papar Mahfud kepada wartawan di kantornya, Rabu (3/3).
Untuk itu jika indikasi yang dinyatakan DPR terhadap Wapres misalnya, terdapat indikasi pidana, proses pemakzulan tak perlu menunggu ketetapan status hukum wapres untuk memulai proses pemakzulan.
DPR menurut Mahfud tidak perlu melakukan pembuktian ketidaklayakan seorang wapres dalam menjalankan tugas. Proses pembuktian tersebut, lanjut Mahfud nantinya tidak akan tergantung dari dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan pansus DPR.
Dalam proses pembuktian nanti, Mahfud menjelaskan MK hanya mengeluarkan pernyatan bersalah atau tidak. Proses penghukumannya sendiri dikembalikan kembali kepada DPR/MPR.
Mahfud MD belum melihat arah pemakzulan meski mayoritas fraksi di DPR memilih opsi C dalam pandangan akhirnya. Jalan menuju pemakzulan masih jauh.
"Saya belum melihat ada tanda-tanda akan dibawa ke MK," kata Mahfud ketika ditanya soal hasil paripurna Century di ruang kerjanya, Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/3).
Ditambahkan Mahfud, jalan menuju pemakzulan masih panjang. Meski opsi C yang akhirnya menjadi pemenang, keputusan itu tidak bisa langsung dibawa ke MK. Tetap diperlukan langkah politik baru untuk melakukan proses pemakzulan.
"Itu harus diproses lagi di sebuah sidang paripurna yang forumnya harus dihitung, harus dihadiri 2/3 anggota, dan 2/3 yang hadir itu harus setuju," jelas guru besar Hukum Tata Negara ini.
Keputusan itu pun menurut mantan anggota DPR dari PKB ini bukanlah hal yang mudah. Prosesnya harus ada pengusulan, kemudian dibicarakan di Bamus, dan di sidang paripurna diputuskan untuk meloloskan hak menyatakan pendapat.
"Kalau pendapat sudah oke, lalu ada sidang paripurna lagi untuk menentukan apakah mau proses pemakzulan," terang Mahfud.
Dalam pandangan akhir paripurna DPR kemarin, 5 fraksi secara tegas memilih opsi C yang menilai kebijakan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) serta pelaksanaannya bermasalah.
Ahli hukum pidana UGM Eddy 0.S Hiariej juga menyatakan hal yang sama. Hasil Pansus Century dinilai tidak akan berdampak pada posisi Boediono. Apapun hasilnya, tidak akan menggoyang mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.
Menurut Eddy, hasil Pansus Century bukanlah bukti hukum sehingga tidak bisa dijadikan landasan untuk menggoyang wapres.
"Hasil pansus itu bukan bukti hukum, jadi tak berdampak apapun," kata Eddy usai memberikan keterangan ahli untuk UU Larangan Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu, (3/3).
Menurutnya, hasil pansus hanyalah indikasi perbuatan pidana dan harus ditindaklanjuti oleh penyidik polisi, kejaksaan atau KPK. Terlebih, Boediono pada saat kasus Century sebagai Gubernur BI, bukan sebagai wapres.
"Tetap, kuncinya adalah niat para penyidik, apakah mau mengusut atau tidak. Penyidik pun punya pandangan sendiri, tentang indikasi korupsi atau melanggar hukum. Penyidik bisa mengesampingkan hasil Pansus," tambahnya.
Lantas, jika penyidik memroses dan memberikan putusan adanya pelanggaran, harus dibuktikan di pengadilan. "Nah putusan pengadilan ini yang menjadi dasar Boediono tidak memenuhi persyaratan sebagai wapres," pungkasnya.
Mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution, menegaskan kasus Bank Century harus segera dibawa ke hukum karena banyak sekali pelanggaran hukum di dalam kasus itu termasuk belum diketahuinya siapa penerima dana bank itu.
"Banyak sekali pelanggaran hukum dalam kasus itu dan saya sudah mengungkapkan itu dalam penjelasan yang diminta pihak terkait baik sebagai saya mantan Deputi Gubernur BI dan Ketua BPK," katanya, di Medan, Rabu (3/3).
Anwar mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan kuliah umum tentang pengelolaan keuangan negara dalam era reformasi di Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Pelanggaran hukum antara lain adanya deposito nasabah yang dipecah atas nama orang lain. Kemudian, belum terungkapnya, siapa penerima dana dari kenakalan manajemen Bank Century itu.
"Belum terungkapnya jelas siapa penerima dana Century itu yang paling membahayakan, karena muncul berbagai opini. Orang jadi menduga-duga, padahal belum tentu pula benar," kata Anwar yang juga mantan Ketua BPK RI periode 2004-2009 itu.
Ia mengakui, sudah memberikan keterangan kepada yang terkait tentang apa yang diketahuinya ketika masih menjabat Deputi Gubernur Senior BI 1999-2004 serta ketika ia menjabat Ketua BPK 2004-2009. Malah, ketika menjadi Ketua BPK, dia mau melakukan audit sesuai permintaan DPR dan KPK, tetapi keinginnya itu kandas karena BI tidak setuju dengan alasan BPK tidak punya wewenang.
"Seharusnya kasus Bank Century itu memang diselesaikan secara hukum tetapi tentunya secara fakta agar semuanya menjadi jelas," katanya.
LAST_UPDATED2
 
Gus Dur dan Siklus 100 Tahunan

Senin, 17 Mei 2010

article thumbnailHINGGA kini, mungkin publik belum tahu mengapa Gus Dur sering melawan arus sehingga terkesan kontroversial. Bapak demokrasi-pluralisme itu bahkan sering pasang badan ketika memperjuangkan...
Selengkapnya

Dikhawatirkan Ada Peziarah Lemah Iman

Kamis, 15 Juli 2010

article thumbnailApa tidak mungkin di antara jamaah peziarah itu masih ada yang lemah iman? Masih doyan mistik, sering ke dukun, hobi kemeyan sehingga peluang musyrik bisa saja terjadi saat peziarah ada di hadapan...
Selengkapnya

Tidak Jamin Masuk Surga

Selasa, 11 Agustus 2009

article thumbnailSeorang pemuda, ahli amal ibadah datang ke seorang Sufi. Sang pemuda dengan bangganya mengatakan kalau dirinya sudah melakukan amal ibadah wajib, sunnah, baca...
Selengkapnya